Kekeh Kliennya Tak Lakukan Suap, Kuasa Hukum Juliari Sebut Vonis 12 Tahun Sangat Berat

| 23 Aug 2021 18:24
Kekeh Kliennya Tak Lakukan Suap, Kuasa Hukum Juliari Sebut Vonis 12 Tahun Sangat Berat
Juliari Batubara. (Foto: Antara)

ERA.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara atas tindakan pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Kuasa hukum Juliari, Maqdirn Ismail menilai putusan 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim sangat berat. Sebab selama ini kliennya tak terbukti menerima suap pengadaan bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dia juga mengatakan selama ini tak ada barang bukti yang disita dari Juliari

"Ya sangat berat. Karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Enggak ada selain pengakuan dari Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono," ujar kata Maqdir kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/8/2021).

"Kan enggak ada (buktinya) suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan gitu," imbuhnya.

Lebih lanjut, pengacara ini juga mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di luar dugaannya karena lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sidang vonis mantan Mensos Juliari batubara yang digelar virtual Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: antara)

Maqdir menganggap majelis hakim seakan tak mempertimbangkan adanya fakta yang terungkap di persidangan seperti uang Rp8 miliar dari perusahaan istri mantan anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso.

"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasar pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan para saksi," ungkapnya.

Selain itu, Maqdir juga menduga putusan ini sarat konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena salah satu majelis hakim di persidangan ini sudah pernah memutus perkara serupa.

"Ini mestinya tidak boleh. Artinya putusan yang lalu dijadikan karpet merah untuk menghukum Pak Juliari dan ini yang enggak benar," ujarnya.

Meski mengaku sangat berat, Maqdir menyebut masih akan pikir-pikir lebih dulu terkait tindak lanjut putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. "Ya nanti kita lihat lah (ajukan banding atau tidak)," katanya.

Rekomendasi