ERA.id - Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat berkegiatan masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Salah satunya yaitu bagi karyawan yang melakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Penggunan aplikasi PeduliLindungi tersebut khususnya diwajibkan bagi perkantoran di sektor kritikal sebagai skrining terhadap karyawan maupun pengunjung.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.
"Perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran," bunyi Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Adapun yang masuk dalam kategori sektor kritikal yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yaitu energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan.
Selain itu juga industri pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi infrastruktur publik, dan utilitas dasar. Sedangkan untuk sektor penanganan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan bagi perkantoran dan industri impor yang menjalani PPKM Level 4, 3, dan 2 di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Industri orientasi ekspor beroperasi 100 persen beserta dengan sektor penunjangnya dengan prokes ketat dan apabila menjadi klaster baru akan ditutup lima hari. Dan catatannya bahwa aplikasi PeduliLindungi ini sebagai prasyarat untuk berkegiatan ataupun syarat masuk dalam berbagai kegiatan," kata Airlangga dalam konfrensi pers daring, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan mall, serta area publik lainnya.
Apliasi PeduliLundungi bisa diunduh di Google Playstore untuk android dan AppStore untuk iOS. Pengguna bisa mengoprasikan aplikasi tersebut setelah mendaftar menggunakan email atau nomor ponsel. Di dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa fitur terkait Covid-19. Salah satunya yaitu dokumen sertifikat vaksin Covid-19.