ERA.id - Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui aturan baru berkenaan dengan posisi wakil menteri dalam kabinet.
Payung hukum tersebut mengatur bonus, sampai dengan 'pesangon' kepada para wakil menteri.
Aturan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Presiden 77/2021 tentang Wakil Presiden yang ditandatngani Jokowi pada 19 Agustus lalu, demikian dilansir melalui situs Sekretariat Negara, Senin (30/8/2021).
Dalam aturan tersebut menyebutkan wakil menteri yang berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya bakal diberikan uang penghargaan layaknya 'pesangon'.
"Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 aturan itu.
Adapun pemberian uang penghargaan itu mengacu terhadap berapa lama masa jabatan sang wakil menteri.
Kemudian, masa jabatan satu tahun akan mendapatkan 20 persen dari angka maksimal uang penghargaan, masa jabatan dua tahun 40 persen, masa jabatan tiga tahun 60 persen, masa jabatan empat tahun 80 persen, dan masa jabatan lima tahun 100 persen.
Uang penghargaan itu juga diberikan kepada wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum aturan tersebut dikeluarkan pemerintah.