ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan Presiden Joko Widodo untuk berkonsultasi dengan masyarakat dan parlemen terlebih dahulu sebelum menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait posisi wakil menteri. Hal ini menanggapi terbitnya Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tentang jabatan wakil menteri dalam negeri.
"Menurut saya, meskipun tidak diatur secara terang oleh undang-undang, rencana perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga, perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Luqman menilai, konsultasi dengan masyarakat dan DPR RI maka akan membuka ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi dan beban kerja tiap kementerian.
"Dengan demikian, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur oganisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekadar keputusan elitis dari presiden," kata Luqman.
"Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif Presiden," imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi PKB itu mempertanyakan alasan Jokowi terus menambah posisi wakil menteri. Apakah alasannya hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik atau untuk memperkuat kinerja kabinet.
"Apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian? Atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada reshuffle kabinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden?" kata Luqman.
Meski begitu, Luqman meyakini bahwa Jokowi memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menambah posisi wakil menteri (wamen). Kali ini, posisi wamen untuk mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Aturan mengenai posisi wakil menteri dalam negeri (wamendagri) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perppres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perppres 14/2021 yang dikutip, Kamis (6/1/2021).
Dengan terbitnya Perppres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri ini menambah panjang daftar posisi wamen yang masih kosong. Tercatat ada 10 kursi wamen belum terisi di Kabinet Indonesia Maju.