Siaran TV Dihujat Sana-Sini, KPI: Penyiaran Masih Sesuai Koridor Regulasi

| 06 Sep 2021 08:06
Siaran TV Dihujat Sana-Sini, KPI: Penyiaran Masih Sesuai Koridor Regulasi
Shizuka 'Doraemon' dan Shandy 'Spongebob' yang di-blur alias diburamkan oleh saluran penyiaran karena aturan KPI.

ERA.id - Di tengah hujat dan cacian yang dialamatkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhir-akhir ini, termasuk diungkitnya pemburaman atau blur tubuh tokoh kartun Shizuka 'Doraemon' dan Shandy 'Spongebob Squarepants'. Tampaknya, KPI tetap percaya diri.

Kinerjanya mengawal program televisi sejauh ini diklaim baik-baik saja. Menurutnya, sepanjang 2020, pihaknya menemukan sebanyak 920 potensi pelanggaran oleh lembaga penyiaran yang ada di dalam negeri.

"Dari total 920 potensi pelanggaran tersebut, berasal dari 306 program siaran yang ditayangkan di Indonesia," kata anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat Hardly Stefano Periella di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021) malam.

Pada 2020 KPI, kata Hardly, menemukan 920 potensi pelanggaran yang meliputi 306 program siaran.

Menurut dia, angka ini ada yang mengatakan angka yang besar atau ada yang bilang sedikit.

Hardly menjelaskan bahwa KPI saat ini melakukan pengawasan terhadap 16 induk jaringan televisi yang ada di Indonesia. Dari 16 jaringan induk tersebut, rata-rata per hari memiliki sebanyak 15 program siaran.

Dengan jumlah tersebut, lanjut dia, dalam sehari, masyarakat memiliki kurang lebih sebanyak 240 program alternatif yang disiarkan.

Jika dibandingkan dengan jumlah potensi pelanggaran yang ada, rata-rata potensi pelanggaran sebesar 1 persen per hari.

"Total produk siaran 240, kalau dibandingkan dengan potensi pelanggarannya itu 1 persen per hari. Itu potensi," katanya.

Untuk memutuskan apakah potensi pelanggaran tersebut merupakan sebuah pelanggaran, menurut dia, perlu proses verifikasi dan lainnya.

Dengan data tersebut, sesungguhnya lembaga penyiaran yang ada di Indonesia masih beroperasi sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

"Dengan data ini, kondisi penyiaran kita masih sesuai dengan koridor regulasi. Masih ada 99 persen yang masih baik dibanding 1 persen yang menjadi potensi pelanggaran," ujarnya.

Dari total potensi pelanggaran sebanyak 920 temuan tersebut, Hardly mengatakan bahwa KPI akhirnya memutuskan sebanyak 93 program yang dinyatakan melanggar. Pelanggaran tersebut telah diberikan sanksi oleh KPI.

"Sanksi sepanjang 2020 dari temuan itu, KPI memutuskan ada 93 program yang melanggar, dan kami memberikan sanksi variatif," katanya.

Ia mengharapkan masyarakat Indonesia bisa memilih program siaran yang berkualitas. KPI mencatat pada tahun 2020 ada kurang lebih 114 program siaran yang memiliki kualitas baik dan mendapatkan penghargaan.

"KPI pada tahun 2020 memiliki 114 siaran berkualitas. Ada Anugerah KPI dan lainnya. Pertanyaannya apakah kita akan memperbincangkan 93 program yang bermasalah atau menyebarkan 114 program yang baik," kata Hardly.

Rekomendasi