Hapus NIK Jokowi dari Situs, KPU Sebut Bukan Kebocoran Data, Kenapa?

| 06 Sep 2021 16:05
Hapus NIK Jokowi dari Situs, KPU Sebut Bukan Kebocoran Data, Kenapa?
Ilustrasi KTP (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi menampilkan nomor induk kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo di situs mereka. Hal ini dilakukan usai sertifikat vaksinasi Covid-19 milik kepala negara tersebar di media sosial.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, tak hanya NIK milik Jokowi saja yang dihilangkan tetapi juga seluruh peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, termasuk milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Itu sudah kita take down, sudah kita turunkan," kata Ilham kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Ilham menjelaskan, NIK Presiden Jokowi yang tertera di situs milik KPU sebenarnya sudah disetujui oleh calon peserta Pilpres 2019. Menurutnya, keterbukaan data NIK tersebut merupakan bagian dari masyarakat dalam mengenal para calon ketika Pemilu 2019 lalu.

Seperti diketahui, Jokowi dan Prabowo merupakan calon presiden yang berlaga di 2019 lalu. Jokowi didampingi Ma'ruf Amin, sedangkan Prabowo menggandeng Sandiaga Uno.

"Itu memang melalui persetujuan si calon (presiden) untuk bisa dipublikasi. Nah jadi penulisan itu sudah persetujuan dari calon, ketika itu Pak Jokowi dan Pak prabowo," kata Ilham.

Oleh karena itu, menurut Ilham, tersebarnya NIK milik Presiden Jokowi yang disebut dari situs KPU bukan merupakan kebocoran data pribadi. Karena memang sudah ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan untuk ditampilkan ke publik.

"Saya kira tidak (bukan data pribadi bocor) ya, karena itu bagian dari tugas kami untuk melakukan, setelah bertanya kepada pasangan calon apakah itu ingin dipublikasikan atau tidak," papar Ilham.

Sebelumnya, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo tersebar luas di media sosial. Terkait dengan vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi, pemerintah menilai kebocoran terjadi dari aplikasi PeduliLindungi.

"Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada sistem PeduliLindungi," kata Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Dedy Permadi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Sedangkan informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Sebab, untuk NIK sendiri sebelumnya sudah mudah diakses melalui situs milik Komisi Pemlihan Umum (KPU).

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," kata Dedy.

Rekomendasi