ERA.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga masing-masing warga binaan yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Yasonna usai meninjau Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.
"Sekali lagi saya sampaikan, ini musibah berat yang sama-sama tidak kita inginkan. Saya tadi sudah meninjau dan melihat langsung ke lokasi untuk mengkoordinasikan semua hal terbaik yang bisa kita lakukan demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa ini," ujar Yasonna.
"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi. Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," kata Menteri 68 tahun tersebut.
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai.
"Kami telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Kami akan membantu pemulasaran jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai," tutur Yasonna.
"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Sebagaimana diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu dini hari. Sebanyak 41 warga binaan meninggal dunia dalam kebakaran ini, sementara beberapa lainnya harus dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Hanya Blok C2 yang hangus terbakar karena petugas berhasil mengamankan agar api tidak menjalar ke blok lainnya di Lapas Kelas I Tangerang.