ERA.id - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Blucer Wellington Radjagukguk menekankan hasil pemeriksaan BPK seharusnya tidak hanya sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan negara. Namun yang terpenting harus mampu mewujudkan tujuan bernegara dan memberikan manfaat bagi masyarakat .
"Perubahan paradigma pemeriksaan BPK dari hanya sekedar suatu keharusan harus menjadi suatu kebutuhan," papar Blucer dalam fit and profer test calon anggota BPK RI di Komisi XI DPR, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, urgensi revitalisasi peran BPK dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas pemeriksaan dan penguatan aspek hukum yang bermanfaat. Hal itu guna mencapai tujuan bernegara dengan terbitnya paket UU tentang Keuangan Negara pada tahun 2003-2004 dan UU No. 15/2006 tentang BPK, peran dan posisi BPK sebagai Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara.
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara itu ingin menjadikan BPK menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan bernegara. Dia menekankan, memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan.
Dia menekankan, perlunya mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara. Selain itu, melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya nilai dasar independensi, integritas dan profesionalisme.
Kenapa diperlukan revitalisasi? Blucer menjelaskan, peran BPK sejak diundangkan sebenarnya sudah detail. Hanya saja beberapa hal yang perlu dibangun bersama-sama, sehingga bisa diperkuat lagi, baik pemeriksaan organisasi, manusia dan anggarannya.
"Dan saya menganggap pemeriksaan bukan suatu keharusan orang itu harus diperiksa. Tetapi saat itu kebutuhan, saya butuh diperiksa supaya tidak ada fitnah, supaya tempat saya lebih baik. Saya butuh diperiksa supaya negara ini menjadi besar," kata alumnus Syracuse University, New York itu.
Ia menekankan, pemeriksaan ini bukan suatu keharusan, melainkan kebutuhan. Kenapa? Karena BPK muncul itu pada saat 18 Agustus 1945, dimana the founding father telah bersepakat harus ada BPK untuk menjaga keuangan negara.
"Karena itu, dia tidak akan terpisahkan dengan tujuan bernegara yang ada di alinea keempat pembukaan UUD 1945. Karena itu, inilah urgensi revitalisasi yang saya maksud dalam paper saya," ucapnya.
Blucer yang menyelesaikan diklat kepemimpinan nasional dari tingkat empat sampai tingkat satu dan lulusan Lemhanas tahun 2014 itu dalam pengajaran selalu ada alur berpikir bagaimana peran BPK ini bisa berhasil melakukan pemeriksaan keuangan negara dan penguatan aspek hukum, Kualitas manusia adalah hal yang terpenting dalam organisasi.
"Kemudian, kita tidak bisa lupakan saat ini adalah di era yang penuh ketidakpastian, semua sepakat saat ini tentu diperlukannya IT, big data analitik bagaimana bagaimana IT-IT disenergikan. Itu sudah bukan lagi merupakan wacana, namun harus betul-betul dikerjakan," jelasnya.
Karena itu, lanjut Blucer, relevansi keterkaitan manusia dan teknologi perlu diatur, termasuk karakter manusia, bagaimana bagaimana IT bisa digunakan ataupun tidak disalahgunakan.
"Karena itu saya berpikir harus ada resiko hukum disana yang harus diatur. Jika demikian saya kira, konsepsi revitalisasi baru bisa berjalan, tentunya sesuai paaradigma nasional kita yang kita percaya yakni UUD 1945, Pancasila di sana yang tidak boleh diabaikan. Peraturan perundang-undangan sangat penting untuk mengatur ketertiban masyarakat," paparnya.
Perkembangan global karena tentu Indonesia ini tidak bisa berdiri sendiri. Indonesia harus bersaing dengan negara lain yakni BPK yang tangguh dan mampu menghadapi persaingan global saat ini.
Dengan demikian, tentu peran BPK akan menjadi lebih efektif dengan bantuan DPR RI dan revitalisasi ini akan berhasil. Sehingga tujuan bernegara kita sebagaimana diharapkan dalam alenia 4 pembukaan UUD 1945 akan tercapai.
Terkait visi-misi, yang terpenting bagi Blucer adalah trust (kepercayaan) dan legitimasi. Karena itu visi BPK menjadi lembaga pemeriksaan terpercaya.
"Saya teringat apa yang disampaikan Bung Karno 'kepercayaan itu adalah nyawa dari suatu bangsa' rakyat yang percaya sama pemimpinnya berarti bangsa itu hidup dan sebaliknya, kalau kepercayaan itu hilang, maka pada prinsipnya bagsa itu mati. Karena itu saya selalu mengingatkan kepercayaan itu sangat penting, tentu untuk bisa dipercaya harus memiliki visi misi yang trust. Ini lah nilai-nilai dasar BPK saat ini," katanya.
BPK berperan melalui pemeriksaan dalam melindungi dan mengawal harta negara agar digunakan sesuai ketentuan demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Program akuntabilitas untuk semua (accountability for all) dengan memberikan pemahaman kepada publik mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan negara serta tugas BPK dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara BPK melaksanakan pemeriksaan yang selaras dengan agenda pembangunan nasional.
Blucer melihat tujuan strategis pemeriksaan adalah untuk kepentingan semua. Pemerintah dalam hal ini negara betul-betul berkualitas dan bermanfaat bukan sekedar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ini tujuan strategisnya memang benar-benar berkualitas dan bermanfaat. Sasarannya harus didukung ada enggak hanya rekomendasi yang bermanfaat karena rekomendasi ini tentu membantu peraturan perundang-undangan," katanya.
"Itulah fungsi rekomendasi dan membantu memperbaiki kebijakan publik yang didukung oleh beberapa lembaga negara dan tentunya kinerja yang tinggi akan ditunggu-tunggu oleh masyarakat," tambahnya.
Kinerja atas anggaran pemerintah sehingga bunyinya tidak hanya WTP, tapi betul nggak efektif betul nggak efisien betul ngak bermanfaat buat rakyat kemudian memang detail, karena itu apa sih hukum di dalamnya?
"Nah karena itu ada penguatan-penguatan baik dalam legalitas formal maupun dipelaksanaan pemeriksaan ini sering banget adanya perdebatan bagaimana cara mensampling, kok bisa sebesar itu ruginya? Tentu harus ada selain aspek administrasi negara, humas dan masyarakat.
Menurut Blucer, aspek hukum perdata maupun aspek hukum pidana itu harus diberlakukan sebagai utimum remidium.
"Pidana harus diberlakukan Jika tidak ada upaya-upaya lain yang bisa diselesaikan, bukan artinya namun membiarkan terjadinya pidana namun menyelesaikan pidana secara proporsional," katanya.