ERA.id - Pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 ke Tanah Air.
Aturan mengenai pembatasan pintu masuk internasional tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahub 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 September 2021 disebutkan, pembatasan pintu masuk internasional via udara hanya boleh melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
"Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan: pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi," bunyi Inmendagri Nomor 42/2021 yang dikutip Selasa (14/9/2021).
Kemudian pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara. Untuk pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong.
"Pengaturan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan."
Sedangkan aturan dan syarat bagi pelaku perjalanan internasional masih tetap megacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 18 tentang Perjalanan Internasional yaitu, wajib membawa bukti PCR test negatif Covid-19 dari negara asal perjalanan, melaukan karantina selama 8x24 jam, melakukan test PCR setelah tiba di Indonesia dan menyelesaikan isolasi mandiri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan membuka pintu imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9)
Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mewaspadai masuknya varian-varian virus SARS-CoV2 atau Covid-19 ke Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, ada tiga varian Covid-19 yang sedang diantisipasi oleh pemeritah yaitu Varian Lambda, Varian Mu, dan Varian C.1.2
Oleh karena itu, pemerintah akan memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk internasional di Indonesia baik bandara, laut, maupun darat. Selain itu, kata Budi, sistem karantina bagi pelaku perjalanan internasional juga diperketat.
"Penting bagi kita untuk menjaga border perbatasan kita, pintu-pintu masuk internasional, memperketat yang namanya entry dan exit test, termasuk mendisiplinkan proses karantina," kata Budi.