Soal Laporan Luhut ke Haris Azhar dan Fatia KontraS, Kuasa Hukum: Pejabat Mengkriminalisasi Rakyat adalah Ciri-Ciri Negara Otoriter

| 23 Sep 2021 13:56
Soal Laporan Luhut ke Haris Azhar dan Fatia KontraS, Kuasa Hukum: Pejabat Mengkriminalisasi Rakyat adalah Ciri-Ciri Negara Otoriter
Asfinawati (antara)

ERA.id - Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menanggapi soal laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kepada kliennya ke Polda Metro Jaya.

Asfinawati yang juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyinggung bahwa pejabat yang mengkriminalisasi rakyat adalah ciri-ciri negara otoriter.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Rabu, 22 September 2021 setelah dua kali melayangkan somasi.

Selain Koordinator KontraS itu, Luhut juga melaporkan pendiri Lokataru, Haris Azhar atas kasus yang sama. Sebagi kuasa hukum Fatia, Asfinawati menanggapi langkah Luhut itu dalam konferensi pers yang disiarkan di akun KontraS di YouTube pada Rabu, 22 September 2021.

“Tanggapan kami soal pelaporan ini, pertama, kami melihatnya dengan dua dimensi yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan dan siapa yang dilaporkan,” katanya, Kamis (23/9/2021).

Asfinawati menjelaskan bahwa pihak pelapor adalah pejabat publik yang tentunya pejabat publik terikat pada etika dan kewajiban hukum.

“Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi,” jelasnya.

Asfina melanjutkan bahwa Fatia mengkritik Luhut sebagai kapasitasnya pejabat publik, bukan individu.

“Kalau dengar LBP (Luhut Binsar Panjaitan) kemudian atau kuasa hukumnya mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, tetapi yang dikritik oleh Fatia justru LBP sebagai pejabat publik,” terangnya.

Selain itu, Asfina juga juga menegaskan bahwa Fatia mengkritik Luhut bukan dalam kapasitasnya sebagai individu, tetapi sebagai aktivis Koordinator KontraS.

“Kalau kita gunakan UU ITE merujuk KUHP, kan, setiap orang. Ini bukan orang, Fatia tidak bertindak atas tindakannya sendiri tetapi sebagai mandat organisasi,” ujarnya.

Dengan demikian, Asfinawati merujuk kepada Pasal 310 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa mengkritik sebagai pejabat publik bukan termasuk pencemaran nama baik.

Menurutnya, berkat Fatia dan Haris, publik pun tahu ada masalah dan ada hal-hal yang harus dijawab. Terakhir, Asfinawati menyinggung bahwa pihak yang melayangkan somasi itu seharusnya masyarakat,bukan malah aparat pemerintahan.

“Ini, kan, terbalik. Artinya aparat pemerintah mengawasi rakyat dan bahkan mengkriminalisasi rakyat itu adalah ciri-ciri negara otoriter,” pungkas Asfinawati.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi terkait laporan polisi terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

"Tidak ada urusan ke situ, saya tidak sempat waktu mikir ke situ, pekerjaan saya udah banyak," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta.

​​

Luhut juga mengatakan pihaknya tidak berkomunikasi dengan Haris maupun Fatia, serta sudah dua kali melayangkan somasi namun tidak mendapatkan tanggapan.

"Saya tidak ada komunikasi. Kamu sudah disomasi sama Pak Juniver (Girsang) dua kali kan sudah cukup," ujarnya.

Rekomendasi