ERA.id - Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, perwira TNI-Polri aktif tak bisa menjabat sebagai pejabat kepala daerah. Hal ini merespons pemerintah yang membuka peluang penjabat kepala daerah diisi perwira tinggi TNI-Polri pada masa transisi Pilkada Serentak 2024.
Zulkifli menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, jika ada TNI-Polri yang ditunjuk, maka syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri.
"Mengacu kepada undang-undang, penunjukan perwira TNI-Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI-Polri aktif yang ditunjuk syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Zulkifli melalui akun Twitternya @ZUL_Hasan, Selasa (28/9/2021).
Adapun UU yang dirujuk oleh Zulkifli yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi: "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".
Serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3) yang berbunyi: "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
Atas dasar dua UU tersebut, Zulkifli meminta pemerintah untuk mengukuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut," kata Zulkifli.
Pemerintah membuka peluang untuk menunjuk perwira TNI-Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah menjelang Pilkada serentak 2024. Sebab, hingga 2024 bakal terjadi kekosongan jabatan karena beberapa kepala daerah telah habis masa jabatannya sebelum Pilkada serentak dilakukan.
Kekosongan jabatan kepala daerah akan terjadi di 24 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota pada periode 2022-2024. Tahun depan, setidaknya ada tujuh kursi gubernur yang kosong karena sudah habis masa jabatannya.
Kekosongan kepala daerah tingkat provinsi akan diusulkan oleh Mendagri dan ditetapkan oleh Presiden, kemudian posisi kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota akan diusulkan oleh Gubernur dan ditetapkan oleh Mendagri, yang mendapatkan pelimpahan mandat atas nama presiden.
Sebelumnya, pemerintah memang pernah beberapa kali menunjuk perwira TNI-Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah. Misalnya, di tahun 2017, pemerintah menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai pejabat (Pj) Gubernur Aceh dan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Kemudian di tahun 2018, pemerintah menunjuk Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.