Iming-iming Pangkat untuk Eks Pegawai KPK bila Masuk Polri

| 30 Sep 2021 11:49
Iming-iming Pangkat untuk Eks Pegawai KPK bila Masuk Polri
KPK (Dok. KPK)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, 56 pegawai KPK yang diberhentikan karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal mendapat pangkat jika menerima tawaran dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai ASN di Polri.

Mahfud menjelaskan, bila puluhan pegwai KPK itu bersedia bergabung dengan Korps Bayakhara, maka pangkat yang akan diberikan nantinya berdasarkan masa bakti mereka di lembaga antirasuah.

"Pemerintah sudah kalau kamu mau jadi ASN, ayo masuk ke polisi jadi ASN di sana. Pangkatnya sama dengan teman-teman lain yang diangkat KPK yang masa kerjanya tiga tahun golongan 4 yang sekian tahun golongan 3D yang seterusnya sama. Nah, itu pemerintah terakhir sikapnya seperti itu," kata Mahfud dikutip dari diskusi dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter pada Kamis (30/9/2021).

Mahfud mengungkapkan awal mula Kapolri hendak merekrut pegawai KPK gagal TWK menjadi ASN di Polri. Menurutnya, hal itu bermula dari polemik TWK yg digelar untuk alih status kepegawaian di lembaga antirasuah.

Dari 1.300 orang pegawai yang mengikuti TWK, sebanyak 75 orang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat. Kemudian dari 75 orang itu dites kembali dan menyisakan 57 orang yang tetap dinyatakan tak memenuhi sayarat.

Belakangan, pelaksanaan TWK menjadi persoalan dan perdebatan tersendiri. Nasib para pegawai yang tak lolos TWk pun menjadi sorotan.

"Sesudah terjadi perdebatan panjang akhirnya KPK ndak mau mengangkat mereka menajadi ASN," kata Mahfud.

Melihat situasi tersebut, menurut Mahfud, Kapolri mengambil inisiatif untuk merekrut para pegawai KPK gagal TWK untuk menjadi ASN di Polri. Hal itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan sudah mendapatkan persetujuan.

"Lalu pemerintah, ya sudahlah masuk pemerintah melalui Kapolri, sudah jadi ASN di tempat sana saja, kata Kapolri seusai dengan persetujuan presiden," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Rencananya itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat.

Pada 27 September 2021 lalu, surat tersebut dibalas oleh Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang intinya Presiden Jokowi merestui niat Listyo. Namun, hal itu perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor. Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Rekomendasi