ERA.id - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan UU (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau yang sebelumnya memakai judul RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi UU pada hari ini, Kamis (7/10/2021).
Dalam rapat hari ini Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memimpin persidangan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Saya menanyakan seluruh fraksi yang ada apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," ujar Muhaimin menanyakan persetujuan rapat paripurna.
"Setuju," seru anggota dewan menjawab.
Namun, PKS masih menyatakan sikap menolak RUU HPP.
Ada sejumlah perubahan aturan pajak yang akan diterapkan mulai tahun depan. Mulai dari pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II hingga kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Berdasarkan draf RUU HPP, tax amnesty jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan itu kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) draf tersebut.
Tarif PPh 35 Persen untuk Pendapatan di Atas Rp5 Miliar
Pemerintah akan menambah layer untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar.
“Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen," tulis draf RUU HPP tersebut.
Untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan tarif 15 persen, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan 25 persen, penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan 30 persen, dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.
PPh Badan Tetap 22 Persen
Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. Dalam draf RUU HPP, tarif PPh Badan di tahun depan sama seperti tarif tahun ini, sebesar 22 persen.
"Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis Pasal 17 ayat (1) draf RUU HPP tersebut.
PPN Naik 11 Persen
Tarif PPN akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Adapun saat ini tarif PPN sebesar 10 persen.
Selanjutnya, tarif PPN ini akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan PPN multi tarif, dari range 5 persen hingga 15 persen.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," tulis Pasal 7 ayat (3).