ERA.id - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juliandi Tigor Simanjuntak beralih profesi setelah dirinya diberhentikan pada akhir September lalu akibat tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kini, mantan Fungsional Biro Hukum KPK itu mengisi hari-harinya dengan berjualan nasi goreng di sekitar rumahnya.
Kegiatan baru Tigor itu diungkap oleh akun Twitter @paijodirajo milik mantan pegawai KPK, Aulia Postiera.
"Juliandi Tigor Simanjuntak nama lengkapnya, mantan Fungsional Biro Hukum KPK. Aktivis gereja yg rendah hati. Sesuai namanya, dia lelaki yang tegar dan penuh semangat," kata Aulia melalui akun Twitternya yang dikutip pada Senin (11/10/2021).
"Sementara ini, mengisi harinya dengan jualan nasi goreng di dekat rumahnya," imbuhnya.
Aulia menjelaskan bahwa Tigor merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat dengan dalih tak lolos TWK sejak 30 September lalu. Padahal, dia sudah mengabdikan dirinya di KPK sejak belasan tahun lamanya.
Dalam cuitannya, Aulia sempat melemprkan candaan nasi goreng buatan Tigor lebih lezat dibandingkan nasi goreng yang pernah dibuat oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui, Firli pernah menunjukkan kemampuannya memasak saat dirinya baru dilantik. Dia saat itu mendemonstrasikan cara membuat nasi goreng ala Chef Firli di hadapan awak media dan pegawai komisi antirasuah.
"O iya, nasgor ala Bang Tigor tentunya jelas lebih lezat dan profesional jika dibandingkan dengan nasgor abal-abal yg cuma modal pencitraan ini. Sukses dan semangat terus, Bang Tigor," kata Aulia.
Tak hanya itu, dia juga mendoakan agar nasi goreng jualan Tigor laris manis. Di akhir utasnya, Aulia sempat kembali berseloroh agar Tigor berduel masak dengan Firli Bahuri.
Bahkan, akun ini meminta agar KPK dapat memfasilitasi duel masak antara Firli dengan mantan pegawainya dengan tiga orang juri yaitu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, jurnalis Najwa Shihab, dan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Ada usulan dari netizen untuk duel masak nasgor antara Bang Tigor vs Bang Firli TWK nih. Tolong difasilitasi ya dik mimin @KPK_RI. Jurinya: @kurniaramadhana @NajwaShihab @febridiansyah."
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi memberhentikan dengan hormat 58 pegawainya per 30 September lalu. Mereka diberhentikan karena tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka dalam TWK.