Hore, Anak-Anak Sudah Boleh Liburan ke Tempat Wisata

| 19 Oct 2021 11:55
Hore, Anak-Anak Sudah Boleh Liburan ke Tempat Wisata
Ilustrasi wahana bermain anak (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata. Aturan ini hanya berlaku untuk daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.

Pelonggaran aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021.

Dalam Inmendagri itu disebutkan, tempat wisata di wilayah PPKM Level 2 hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung. Sementara tempat wisata di wilayah PPKM Level 1 boleh menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Tempat-tempat wisata yang diizinkan buka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik kepada pengunjung maupun pegawai. Tujuannya untuk skrining apabila terjadi penyebaran kasus Covid-19.

Pemerintah juga memberlakukan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18:00 waktu setempat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah bakal menambah pembukaan uji coba tempat wisara di wilayah PPKM level 3. Juga memperbolehkan kembali dibukanya tempat wisata air di daerah PPKM level 1 dan 2.

"Ujicoba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (18/10).

Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, yang berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Rekomendasi