ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo gerah dengan informasi negatif yang secara beruntun ia terima dari hari ke hari.
Bagaimana tidak, polisi tak berhenti dikritik karena ulah mereka sendiri. Terakhir, kasus Aipda Ambarita membuat kepolisian dihujat habis-habisan.
Makanya, Listyo langsung menggelar konfrensi pers dan meminta bawahannya mendengar perintahnya dengan seksama.
Ia meminta, kepala satuan wilayah (kasatwil) menindak tegas polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu, apabila ragu, saya ambil alih," kata Sigit, Selasa (19/10/2021).
Sigit menyebut PTDH, yang kepanjangannya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada polisi yang melabrak aturan saat bertugas.
Kata Sigit, sikap polisi yang menyalahi aturan telah merusak institusi. Mereka disebut mencederai kerja keras dan komitmen personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.
Seperti apa kerjanya? Mengendalikan pandemi COVID-19, di antaranya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi, dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
"Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang lelah, yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," tandasnya.