Alasan Penumpang Pesawat Wajib PCR, Satgas Covid-19: Antar Tempat Duduk Sudah Tak Berjarak

| 22 Oct 2021 10:40
Alasan Penumpang Pesawat Wajib PCR, Satgas Covid-19: Antar Tempat Duduk Sudah Tak Berjarak
Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)

ERA.id - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan calon penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR sebelum keberangkatan. Menurutnya, karena saat ini kapasitas pesawat bisa terisi penuh sehingga tak lagi berjarak antar tempat duduk.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja untuk Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh," ujar Wiku seperti dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (22/10/2021)

Selain itu, kata Wiku, wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat untuk memastikan tidak terjadi penularan saat perjalanan. Dia mengingatkan, PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tes rapid antigen.

"Menggunakan PCR tentunya dengan akurasi yang tinggi daripada antigen, harapannya pada saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi diharapkan tidak terjadi potensi penumpang yang mungkin lolos dari proses screening," kata Wiku

Meski begitu, Wiku mengatakan, pihak maskapai disarankan menyediakan tiga baris tempat duduk yang dikosongkan. Hal ini untuk berjaga-jaga apabila dalam perjalanan menemukan penumpang yang bergejala.

"Pihak maskapai diharapkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan, jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," kata Wiku.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. SE tersebut diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.

Disebutkan, calon penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lelev 4 dan 3 diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah mengizinkan calon penumpang pesawat yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menyertakan hasil negatif tes antigen saja.

Rekomendasi