Perintah Langsung Jokowi: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu-Berlaku 3x24 Jam

| 25 Oct 2021 15:38
Perintah Langsung Jokowi: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu-Berlaku 3x24 Jam
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan. Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat dan menuai kontroversi.

"Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu," jelas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR juga diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam.

Luhut mengaku pemerintah mendapat banyak masukan dan kritikan terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.

"Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir," ucapnya.

Rekomendasi