JK: DMI Bakal Gandeng Kementerian Agama Atur Penggunaan Sound System Masjid

| 26 Oct 2021 11:45
JK: DMI Bakal Gandeng Kementerian Agama Atur Penggunaan Sound System Masjid
Jusuf Kalla (Antara)

ERA.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan berkordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam upaya mengatur sound system suara masjid di Indonesia. Pengaturan itu penting agar suara masjid tidak saling mengganggu.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM. Jusuf Kalla, saat bersilaturrahmi dengan pengurus DMI Sumatera Utara di Masjid Al Musaannif, Kota Medan, Senin (25/10/2021).

“Karena itu kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama agar Soundsystemnya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu,” tegas JK yang didampingi Wagub Sumatera Utara, Musa Rajekshah.

Menurut JK, pengaturan sound system masjid memang penting dilakukan. Ia mengungkapkan, bahwa di kota-kota, rata rata dalam satu kilometer terdapat dua masjid. “Paling jauh jarak antara masjid satu dengan masjid lainnya itu sekitar satu satu kilometer,"tambah JK.

Bagi JK, secara teknis pengaturan sound system bukan hal yang terlalu sulit. Pasalnya, lembaga Kemenag dan lembaga DMI sama-sama menjangkau wilayah kecamatan. Sehingga koordinasi tak  terlalu sulit dilakukan.

JK belum mengungkapkan kapan akan berkordinasi dengan Kementerian Agama terkait pengaturan itu. Tetapi, bagi DMI, tata kelola tentang pengeras suara masjid sudah disuarakan sejak lama. Pengelolaan tersebut terkait dengan suara pengajian, suara adzan serta tingkatan pengeras suara di dalam masjid.

JK beberapa kali mengeluhkan pengeras suara yang tak terdengar indah di dalam masjid. Padahal, jika dibandingkan, 80 persen orang dalam masjid adalah mendengar, sedangkan 20 persennya bercerita.

Sebelummya, media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyorotyi mengenai pengeras suara masjid di Indonesia.

Dalam laporan itu banyak warga yang mengeluh namun  takut menyampaikan komplain lantaran suara adzan di daerahnya terlalu berisik dan menganggu kenyamanan.

Warga tersebut mengatakan, keluhan mengenai suara adzan di Indonesia merupakan hal yang sensitif dan dapat memicu pada tuduhan penistaan agama dan berujung pada ancaman hukuman penjara.

Rekomendasi