ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time polymerase chain reaction (RT PCR) yang berlaku mulai hari ini.
Adapun tarif baru tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu luar Jawa-Bali.
"Pemberlakuan tarif ini mulai berlaku saat dikeluarkan Surat Edaran dari Kemenkes dan hari ini Surat Edaran itu sudah dikeluarkan. Sehingga, dengan demikian mulai berlaku hari ini," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu (27/10).
Kadir mengatakan, pemerintah akan menindak tegas fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit maupun laboratorium yang tak mematuhi aturan tarif baru tes PCR. Menurutnya, sanksi akan diberikan oleh dinas kesehatan provinsi maupuan kabupaten/kota kepada fasilitas layanan kesehatan yang bandel.
Kadir menjelaskan, ada beberaoa macam sanksi yang akan diberikan jika ada fasilitas layanan kesehatan yang tak mematuhi tarif baru tes PCR. Diantaranya yaitu sanksi teguran secara lisan hingga mencabut izin operasional rumah sakit maupun laboratorium yang kedapatan melanggar aturan.
"Bilamana dengam pembinaan itu kita gagal untuk menahan mereka mengikuti tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," kata Kadir.
Oleh karena itu, dia meminta dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tergadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR di daerahnya masing-masing.
Selain itu, Kemenkes juga menetapkan waktu tunggu untuk hasil PCR yakni 1x24 jam dari pengambilan sampel. Kemenkes mengimbau fasyankes untuk mematuhi hasil keputusan tersebut.