Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sepanjang 2021 Sebesar Rp 38 M

| 02 Nov 2021 14:30
Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sepanjang 2021 Sebesar Rp 38 M
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,1 miliar sejak Januari sampai Oktober 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan pengembalian keuangan negara tersebut baik yang diproses di Kejati Sumut maupun yang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kacabjari.

"Ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp38,1 miliar. Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara baik penyidikan dan penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan, melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (2/11/2021).

Dikatakan Yos pengembalian keuangan negara sebesar Rp29 miliar dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebahagian telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejatisu.

Pengembalian itu antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas sebesar Rp25 juta kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilaiRp 15 miliar (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631 meter persegi.

"Selanjutnya, kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa satu unit rumah dan bangunan senilai Rp150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Hektar," pungkasnya.

Rekomendasi