Anggota DPRD Sumut dari NasDem Ditahan Kejati Sumut, Korupsi Peningkatan Jalan Rp5,1 Miliar

| 05 Sep 2024 16:30
Anggota DPRD Sumut dari NasDem Ditahan Kejati Sumut, Korupsi Peningkatan Jalan Rp5,1 Miliar
Anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan ditahan. (Dok. Istimewa)

ERA.id - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jubel Tambunan (JT) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan korupsi proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.

Penahanan dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

"Sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup. Sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," ungkap Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (4/9/2024).

Yos mengungkapkan alasan penahanan terhadap Jubel karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

"Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," jelas Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede, AJT selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yos menjelaskan Dinas PUPR Sumut melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

"Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021," kata Yos.

Namun, berdasarkan fakta di lapangan, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27," kata Yos.

Jubel Tambunan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem.

Rekomendasi