ERA.id - Anggota DPR RI Fraksi PKS Fahmi Alaydroes menyindir Ketua DPR RI Puan Maharani lantaran interupsinya tak digubris saat Rapat Paripurna persetujuan pencalonan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Senin (8/11). Fraksi PKS kemudian meminta maaf atas sindiran tersebut.
Meski begitu, Fraksi PKS tetap mengingatkan agar pimpinan DPR RI menghormati hak bicara dari anggota dewan. Anggota DPR RI Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf mengatakan, hak anggota menyampaikan aspirasi tertuang dalam Tata Tertib DPR RI Tahun 2020 Pasal 256 ayat 6.
"Yang terjadi di Paripurna, anggota kami tidak diberi waktu untuk bicara. Kami hanya mengutip, menyampaikan pasal 256 tatib (tata tertib) kita, Tatib DPR 2020," kata Muzammil di Kompleks Parlemen, dikutip Selasa (9/11/2021).
Muzammil mengutip pada Tatib DPR RI Tahun 2020 Pasal 256 ayat 2 disebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR merupakan forum teringgi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR kecuali. Sementara pada ayat 6 disebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu bericara dalam Rapat Paripurna paling lama tujuh menit.
"Ayat 6, dalam Rapat Paripurna setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat," papar Muzammil.
Berpegang pada aturan tersebut, Muzammil mengingatkan pimpinan DPR untuk saling menghormati tugas dan kewajiban anggota dewan yang juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Paripurna.
"Poin ini kami bacakan untuk kami mengingatkan kita semua termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," ujarnya.
Sebab, menurut Muzammil, kejadian serupa sudah kerap terulang. Pimpinan DPR kerap mengabaikan interupsi yang diajukan anggota saat Rapat Paripurna.
Meski begitu, Muzammil menegaskan bahwa Fraksi PKS sama sekali tak bermaksud untuk merendahkan marwah Puan Maharani selaku Ketua DPR RI dengan melontarkan sindirian tersebut. Terlebih Fahmi sudah menyampaikan permintaan kepada anggota dari Fraksi PDIP yang komplain sikap tersebut.
"Dengan segala hormat kami kepada pimpinan, teman-teman PDIP, tidak ada maksud kami untuk merendahkan marwah pimpinan," kata Muzammil.
"Tetapi, sekali lagi, kita menghormati tata tertib yang berlaku di DPR dan Paripurna merupakan forum tertinggi dan kami sebagai fraksi oposisi ingin menyampaikan aspirasi publik masyarakat yang tidak kalah pentingnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PKS Fahmi Alaydroes menyindir Puan terkait pencapresan 2024 lantaran intrupsinya tak didengar saat Rapat Paripurna pengesahan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Puan yang bertindak selaku pimpinan Rapat Paripurna memang tak memberi kesempatan anggota untuk intrupsi. Dia tetap melanjutkan Paripurna dan menutupnya. Sementara Fahmi berkali-kali meminta izin agar diberi kesempatan berbicara.
"Bagaimana mau jadi capres," teriak Fahmi dengan nada kesal di ruang Paripurna.
Rupanya, setelah melontarkan sindirian tersebut, Fahmi langsung didatangi oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto. Sempat terlihat Utut menunjuk-nunjuk Fahmi, namun tak jelas apa yang dibicarakan.
Belakangan, Fahmi menyampaikan permintaan maaf atas sindirian tersebut. Dia mengaku ucapannya yang menyindir Puan 'capres' tak direncanakan sama sekali. Ucapan itu mengalir saja lantaran kesal karena permohonan intrupsinya tak digubris Puan.
Adapun intrupsi yang ingin disaimpaikan Fahmi yaitu mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Ya itu (sindiran capres untuk Puan) mengalir begitu saja. Karena yang ingin saya sampaikan sudah saya siapkan dan sengaja di momen Parpurna yang sekarang," kata Fahmi.