Nadiem Makarim: 77 Persen Dosen Akui ada Kekerasan Seksual di Kampus, Mayoritas Tak Dilaporkan

| 12 Nov 2021 16:10
Nadiem Makarim: 77 Persen Dosen Akui ada Kekerasan Seksual di Kampus, Mayoritas Tak Dilaporkan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudritek) Anwar Nadiem Makarim menyebut, 77 persen dosen di seluruh Indonesia mengakui adanya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus mereka. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya untuk merespons isu kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Selain itu, kata Nadiem, berdasarkan survei pihaknya juga mencatat 63 persen dari kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus ternyata tidak dilaporkan.

"Kita menanyakan dosen-dosen kita, apakah kekerasan seksual pernah terjadi di kampus mereka, dan 77 persen merespons, ya kekerasan seksual pernah terjadi di kampus kita," ujar Nadiem dalam acara diskusi yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

"Dan 63 persen dari kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan," imbuhnya.

Sementara, kata Nadiem, berdasarkan data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatatkan 27 persen aduan kekerasan seksual datang dari lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, dari 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota tercatat 90 persen kobran kekerasan seksual adalah perempuan.

Melihat hasil survei baik eksternal maupun internal, Nadiem menilai kekerasan seksual sudah bisa digolongkan sebagai pandemi dan situasi gawat darurat.

"Pada saat ini tidak ada cara lain untuk menyebutnya, kita dalam situasi darurat. Bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana bukan hanya ada satu pandemi Covid-19 tapi juga ada pandemi kekerasan seksual dilihat dari data apapun," tegas Nadiem.

Oleh karena itu, Kemendikbud akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Nadiem berharap, Permendikbud 30/2021 dapat menjadi jawaban atas kegelisahan para civitas akademi terhadap kekerasan seksual di ligkugan perguruan tiggi.

"Permendikbudristek tentang PPKS ini adalah jawaban atas banyak sekali kegeilisahan. Mulai dari ibu bapak orangtua, pendidik, tenaga pendidikan, serta yang terutama mahasiswa dan mahasiswa di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi