Kata Nadiem Makarim Tentang Proses Damai Kekeluargaan di Kasus Pelecehan Seksual: Ironis!

| 17 Nov 2021 07:58
Kata Nadiem Makarim Tentang Proses Damai Kekeluargaan di Kasus Pelecehan Seksual: Ironis!
Nadiem Makarim tentang Permendikbudristek PPKS 2021 (Dok: YouTube/ Deddy Corbuzier)

ERA.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang berujung damai. Nadiem menyebut proses damai secara kekeluargaan sebagai tindakan paling ironis.

Bersama dengan Deddy Corbuzier, Nadiem Makarim berbicara tentang aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang dikenal dengan Permendikbudristek PPKS. Nadiem menyoroti korban kekerasan dan pelecehan seksual yang sering kali berujung damai dengan para pelaku.

Menurut Nadiem, banyak korban dari pelecehan seksual yang takut untuk berbicara dan tidak memiliki ruang aman untuk mengungkap pengalaman pahitnya. Bahkan sering kali korban pelecehan seksual, terutama di kampus disarankan untuk damai saat kasusnya viral di media sosial.

"Dia (korban) lebih berani lagi lapor ke pihak institusi dibilang 'coba damai', dan ini ironisnya damai secara kekeluargaan. Nah itu salah satu kata yang buat saya ironis luar biasa karena ini adalah suatu prilaku yg melanggar azas kekeluargaan," kata Nadiem Makarim, dikutip YouTube Deddy Corbuzier, Senin (16/11/2021).

Lalu, kata Nadiem, azas kekeluargaan seharusnya melindungi anak-anak dari bentuk kejahatan apa pun yang bisa menimpanya. Namun yang sering terjadi justru malah sebaliknya.

Nadiem tak menampik bahwa kasus pelecehan yang sering berujung damai secara kekeluargaan membuatnya emosi. Apalagi korban yang mencoba berbicara di ruang publik, terutama media sosial bisa terancam pasa Undang-Undang ITE.

"Jadi itu satu kata yang buat saya agak sedikit emosi saat itu. Lalu kalau dia (korban) lebih berani lagi pun dia masih berani melaporkan secara publik lewat media sosial misalnya, itu dia bisa kena Undang-Undang ITE," jelasnya.

Mengenai aturan Permendikbudristek PPKS yang sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, pendiri GOJEK itu berharap agar masyarakat tidak berpikir negatif tentang rancangan aturan baru tersebut. Sebab menurut Nadiem, aturan baru itu sangat berpihak kepada para korban pelecehan seksual.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan Permendikbudristek PPKS ini tidak dirancang sembarangan. Dia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah diuji sesuai dengan standar dunia yang juga ditetapkan di universitas ternama di dunia.

"Kita kan gak buat aturan-sendiri sendiri kita liat dari seluruh best practice di seluruh dunia. Kita menggunakan standard yang best world class standard untuk kekerasan seksual yang dilakukan di universitas-universitas maju di dunia. Gak (ngarang) ini udah di tes melalui beberapa literasi," tutupnya.

Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 mengatur tentang aturan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di wilayah kampus dan melindungi korban kekerasan seksual.

Rekomendasi