RUU TPKS Atur Soal Medical Consent, Paksa Orang Pakai Alat Kontrasepsi Bisa Dipidana Hingga Denda

| 16 Nov 2021 15:17
RUU TPKS Atur Soal Medical Consent, Paksa Orang Pakai Alat Kontrasepsi Bisa Dipidana Hingga Denda
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan mengatur mengenai medical consent atau persetujuan kesehatan, yang mengatur tentang pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi. Nantinya, akan ada sanksi pidana penjara hingga denda.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Panita Kerja (Panja) penyusunan RUU TPKS di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Tim ahli Baleg DPR RI Raisah Suarni menjelaskan, aturan mengenai medical consent itu tercantum dalam Pasal 5 dan 6 rancangan draf RUU TPKS.

"Apakah 'persetujuan' di draf tersebut adalah sexual consent, kami menyampaikan bukan. Poinnya sebenarnya adalah medical consent terkait pemaksaan kontrasepsi pada Pasal 5 dan 6," kata Raisah.

Adapun dalam rancangan draf RUU TPKS Pasal 5 menyebutkan: 'Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya sehingga orang itu tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas, yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu.'

Pada Pasal 6 rancangan draf RUU TPKS menyebutkan: 'Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya sehingga orang itu tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas, yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap.'

Berdasarkan isi Pasal 5 dan 6 dalam rancangan draf RUU TPKS itu, Raisah menjelaskan bahwa frasa 'persetujuan' adalah terkait dengan medical consent yang menimbulkan kerugian kepada korban.

"'Persetujan' yang dimaksud adalah medical cosent yang biasa diberikan pasien sebelum diberikan treatment atau pembedahan oleh dokter atau tenaga medis, karena tindakan itu akan menyebabkan konsekuensi kepada pasien," kata Raisah.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang melakukan finasiliasi draf terbaru RUU TPKS. Rencananya, Panja akan menyerahkan draf tersebut kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada 25 November 2021.

"Penyusunan naskah RUU TPKS itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya. Ini masih Panja sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," ujar Ketua Panja TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Untuk diketahui, RUU yang sebelumnya berjudul Penghapusan Kekerasn Seksual (PKS) itu kini berubah nama menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

dalam draf terbaru RUU TPKS, Panja hanya memasukan empat jenis kekerasan kekerasan seksual dari yang semula berjumlah sembilan jenis kekerasan seksual.

Keempat jenis tersebut yaitu pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. Draf terbaru itu sebelumnya juga sudah dipresentasikan pada Agustus 2021 lalu.

Rekomendasi