Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Hanya 0,85 Persen di 2022, Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Jalankan

| 22 Nov 2021 10:15
Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Hanya 0,85 Persen di 2022, Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Jalankan
Anies Baswedan (Dok. Instagram aniesbaswedan)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.453.935,536 atau naik sekitar Rp37.749 dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186. Dengan jumlah tersebut, maka persentase kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 hanya 0,85 persen, lebih rendah dari yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yaitu 1,09 persen.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies dikutip dari keterangan tertulisnya pada Senin (22/11/2021).

Anies mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dengan ditetapkannya UMP 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Diantaranya yaitu, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP+10 persen menjadi UMP+15 persen, tujuannya agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja atau buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja atau buruh di Jakarta.

Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP  plus dan biaya pendidikan masuk sekolah. Kemudian memperbanyak program pelatihan bagi pekerja atau buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

Diberitakan sebelumnya, Kemenaker memberi waktu kepada gubernur untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Rekomendasi