Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Disebut Timbulkan Ketidakpastian Hukum

| 26 Nov 2021 15:30
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Disebut Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Mahasiswa dan buruh menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Antara)

ERA.id - Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan, Rika Irianti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inskonstitusional menimbulkan Ketidakpastian hukum.

"Telah menyatakan inkonsitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun, sehingga jika kita mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Sebagaimana putusan MK yang dijatuhkan, menurut dia, telah memunculkan fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sndiri.

,"Dampaknya yang paling besar tentu adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut," jelas dia.

Dia pun menyayangkan UU yang telah dibahas sejak lama dan memakan biaya cukup besar, pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional.

Rika menilai keputusan MK ini menjadi pelajaran penting bagi pembuat undang-undang untuk dapat lebih mengedepankan taat asas dalam pembentukan undang-undang, khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

"Penegasan kalimat inkonsitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," jelas Rika.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis dikutip dari Antara pada (25/11/2021).

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Rekomendasi