Menko Perekonomian Airlangga: Aturan Turunan UU Ciptaker Soal Upah Tetap Berlaku

| 29 Nov 2021 16:30
Menko Perekonomian Airlangga: Aturan Turunan UU Ciptaker Soal Upah Tetap Berlaku
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)

ERA.id -Pemerintah menegaskan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kebijakan-kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap berlaku. Oleh karenanya, pelaksanaan UU Cipta Kerja di berbagai sektor masih akan terus dijalankan oleh pemerintah.

"Terkait putusan MK atas uji formil UU Cipta Kerja, pemerintah terus melakukan operasionalisasi dari UU Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat maupun di daerah," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (29/11/2021).

Airlangga mengatakan, salah satu kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang masih berlaku yaitu sektor ketenagakerjaan, termasuk soal pengupahan dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Terkait dengan ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan, terkait dengan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga terkait dengan pengupahan," kata Airlangga.

Selain itu, operasional Lembaga Pengelola Invesati (LPI) atau Indonesia Invesment Authority (INA) tetap berjalan seperti biasa pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah (PP) terkait LPI yang diberikan kewenangan untuk mengelola investasi juga tetap berlaku. Sebab PP tersebut dikeluarkan sebelum adanya putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

"Dengan demikian operasional LPI tetap berjalan seuai dengan keputusan MK," kata Airlangga.

Nantinya, seluruh operasional kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja pasca putusan MK ini akan dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Inmendagri tersebut ditujukan kepada kepala daerah.

Airlangga mengatakan, hal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo setelah mendangat putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

"Terkait dengan ini, Menteri Dalam Negeri akan menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah terkait dari operasionalisasi dari UU Cipta Kerja," kata Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan satu pasal pun yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dengan begitu, menurut Jokowi, UU Cipta Kerja beserta aturan turuannya masih tetap berlaku. MK hanya meminta pemerintah dan DPR RI memperbaiki aturan tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dn subtasni dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku MK," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Untuk diketahui, putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional belakangan mendatangan gelombang ujuk rasa utamanya dari kelompok buruh.

Hari ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Gerakan buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Keduanya menunut pemerintah merevisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dan mencabut UU Cipta Kerja.

Rekomendasi