Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

| 02 Dec 2021 20:45
Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Menko Polhukam (Mahfud MD (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sempat mempertanyakan putusan Makhamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinyatakan inkonstitusional.

Mahfud merasa heran sebab, meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional namun masih tetap berlaku.

"Kata MK tetap berlaku. Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Meski begitu, pemerintah tetap menghormati putusan MK dan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya tetap bisa diterapkan dalam dua tahun ke depan.

"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama dua tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Rekomendasi