Menko Marves Luhut: Status PPKM DKI Jakarta Naik Lagi ke Level 2 Karena Tracing Menurun

| 30 Nov 2021 11:15
Menko Marves Luhut: Status PPKM DKI Jakarta Naik Lagi ke Level 2 Karena Tracing Menurun
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Antara)

ERA.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta kembali naik ke level 2, setelah beberapa berada di level 1.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan naiknya status PPKM itu disebabkan turunnya angka tracing di wilayah aglomerasi di wilayah Jabodetabek. Hal ini juga menyebabkan sejumlah kabupaten/kota lainnya turun ke PPKM level 2.

"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," kata Luhut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (30/11/2021).

Status PPKM level 2 di DKI Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi instruksi pertama huruf a aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (30/11/2021).

Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Rekomendasi