Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Izinkan 'Kumpul-kumpul' Maksimal 50 Orang

| 06 Dec 2021 18:14
Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Izinkan 'Kumpul-kumpul' Maksimal 50 Orang
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah tak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan berkumpul selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Meski begitu, setiap kegiatan hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang saja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas evaluasi kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (6/12/2021).

"Terkait kegiatan Nataru, bapak presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul, untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru itu dibatasi maksimal 50 orang," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).

Pembatasan ini juga akan diterapkan di pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti mall dan restoran. Airlangga mengatakan, aturan selama periode libur Natal dan Tahun Baru akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Lebih lanjut, pemerintah juga memperketat aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Airlangga menyebutkan, masyarakat yang boleh bepergian hanya mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19.

"Artinya, yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak boleh melakukan travelling," pungkasnya.

Rekomendasi