Ini Poin Substansi Perubahan di UU Kejaksaan yang Baru Disahkan

| 07 Dec 2021 13:30
Ini Poin Substansi Perubahan di UU Kejaksaan yang Baru Disahkan
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini diambil dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan RI Adies Kadir menyampaikan sejumlah substansi perubahan yang telah dibahas dalam perundang-undangan tersebut.

Pertama, mengenai usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Perubahan dilakukan karena penyesuaian pergeseran dunia pendidikan sekaligus memberikan kesempatan lebih panjang.

"Panja menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 24 tahun, dan paling tinggi 30 tahun," ujar Adies dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, kata Adies, Panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan hormat dari sebelumnya maksimal berumur 62 tahun, dikurangi menjadi 60 tahun.

Kedua, UU Kejaksaan RI juga mengatur penegaskan lembaga pendidikan khusus kejaksaan untuk meningkatkan penguasaan sumber daya manusia (SDM) di kejaksaan. Tujuannya agar para SDM kejaksaan ini menjadi lebih profesional dalam menjalan tugas dan kewajibannya.

"Melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan, profesi, keahlian dan kedinasan," kata Adies.

Ketiga, UU Kejaksaan baru ini mengatur penugasan jaksa kepada instansi selain kejaksaan. Fungsinya untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman baru.

Keempat, perlindungan jaksa dan keluarga juga diatur dalam perubahan UU Kejaksaan RI. DPR RI dan pemerintah menilai, perubahan ini diperlukan sebab jaksa dan keluarga rentan mengalami ancaman. Serta butuh penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarga sesuai standar perlindungan profesi jaksa diatur dalam International Association of Prosecutors (IAP).

Substansi lainnya yang diatur dalam perubahan UU Kejaksaan RI adalah ketentuan pemberhentian jaksa agung.

Dalam perubaan UU Kejaksaan RI, pemberhentian jaksa agung dari jabatannya akan menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama dengan masa jabatan anggota kabinet.

"Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi siapa saja yang memperkuat kabinet, salah satunya jaksa," kata Adies.

Untuk diketahui, pengambilan keputusan tingkat I RUU Kejaksaan RI dilakukan pada Senin (6/12) dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Seluruh fraksi menyetujui RUU Kejaksaan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Rekomendasi