Tok! RUU Kejaksaan Sah Jadi Undang-Undang

| 07 Dec 2021 13:15
Tok! RUU Kejaksaan Sah Jadi Undang-Undang
Paripurna DPR (antara)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) sebagai undang-undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam pembicaran tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan, Adies Kadir membacakan laporan dari Komisinya atas keputusan tingkat I yang ditetapkan pada Senin (6/12/2021).

"Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah pada tanggal 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU," kata Adies.

Setelah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna apakah menyetujui RUU Kejaksaan disahkan menjadi UU.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah substansi perubahan UU Kejaksaan RI, di antaranya yaitu  mengenai usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat.

Perubahan UU Kejaksaan juga mengatur meningkatkan penguasaan SDM kejaksaan agar lebih profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajiban dala wujud pembentukan pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan, profesi, keahlian, dan kedinasan.

UU Kejaksaan baru ini mengatur penugasan jaksa kepada instansi selain kejaksaan. Fungsinya untuk menambah waawsan, pengetahuan, dan pengalaman baru. Selanjutnya, perlindungan jaksa dan keluarga juga diatur dalam perubahan undang-undang yang baru.

Subtansi baru yang diatur juga ketentuan pemberhentian jaksa agung. Pemberhentian jaksa agung dari jabatannya menyesuaikan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama dengan masa jabatan anggota kabinet.

 

Rekomendasi