ERA.id - Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) disetujui oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU PPP di tingkat Panitia Kerja (Panja) berjalan degan sangat dinamis. Adapun pembahasan DIM revisi UU PPP dilakukan selama empat hari.
"Pemerintah bersama DPR RI dalam Panja telah melakukan pembahasan yang sangat dinamis," kata Airlangga saat membacakan pandangan pemerintah dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (13/4/2022) malam.
Airlangga mengatakan, terdapat beberapa DIM yang pembahasannya berjalan dinamis. Diantaranya yaitu terkait dengan peraturan perundang-undangan secara elektronik, di mana suatu pembentukan perundang-undangan dapa dilakukan secara elektronik.
Menurut Airlangga, hal tersebut sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan berbasis digital. Sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi lebih efektif dan efisien, tanpa mengurai asas keterbukaan.
"Maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif dan efisien, tanpa mengurasi asas pelaksanaan keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningful participation," kata Airlangga.
Kedua, terkait dengan pelaksanan penanganan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), serta pengkajian peraturan perundangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung (MA), baik di lingkungan DPR RI maupun pemerintah.
"Di mana untuk pemerintah diselaraskan dengan UU Kejaksaan," kata Airlangga.
Ketiga, terkait dengan pengundangan. Airlangga mengatakan, peraturan perundang-undangan seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden (Perpres) akan ditetapkan oleh presiden. Hal ini untuk efektifitas administrasi di tingkat pemerintahan dan percepatan pemberlakuan peraturan di masyarakat.
"Yang terkait degan peraturan perundang-undangan, yang disahkan dan ditetapkan oleh presiden mencakup UU, PP, Perpres dalam rangka efektifitas administrasi pemerintahan dan percepatan pemberlakuan di masyarakat," papar Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, Panja Revisi UU PPP telah membahas 364 DIM yang terdiri dari 213 DIM tetap, 63 DIM perubahan redaksional, 24 DIM perubahan substansi, 18 DIM substansi baru, dan 45 DIM dihapus.
Untuk diketahui, mayoritas fraksi menyetujui revisi UU PPP disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Hanya satu fraksi yang menolak yaitu PKS dengan alasan revisi UU PPP masih memerlukan pendalaman.
Adapun revisi UU PPP merupakan tindak lanjut pemerintah dan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat.