ERA.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak soal hukuman kebiri diberlakukan kembali.
Hal ini merespons kasus pemerkosaan terhadap 12 orang santri yang dilakukan Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Hidayat, pelaku pemerkosaan seperti Herry pantas mendapatkan hukuman kebiri. Selain itu, hukuman itu patut menjadi pertimbangan karena makin maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi.
"Kalau saya setuju Perppu itu diberlakukan, karena kasus-kasus ini tidak semakin reda-reda, tidak semakin berkurang. Mereka yang melakukan kejatahan, dalam tanda kutip katakanlah tidak jera," kata Hidayat kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Meski Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah menyatakan menolak pemberlakuan hukuman kebiri, namun menurut Hidayat, pemerintah perlu bersikap sebaliknya. Sebab, sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya dari segala macam bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.
"Berlakukan saja itu Perppu, itu sebagai kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia... Perppu sudah dibuat dan tentu harapannya adalah rekan-rekan dari IDI memahami bahwa ini masalah memang sudah bisa disebut darurat," kata Hidayat.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menilai tak hanya hukuman kebiri saja yang patut diberikan kepada para pelaku pemerkosan, melainkan juga hukuman mati.
Hidayat lantas mencontohkan adanya hukuman mati untuk kasus narkoba yang melibatkan anak-anak maupun kejahatan terhadap anak-anak. Oleh karena itu, dia menilai pelaku pemerkosaan sudah sepantasnya mendapatkan hukuman maksimal.
"Kalau menurut saya, pemberatan itu bukan hanya dengan kebiri, tapi juga sampai hukuman mati. Hukum itu terbuka kok bagi mereka yang melakukan kejahatan kepada anak-anak, bila melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba. Kenapa tidak bgai mereka yang melakukan kejahatan terhadap perempuan melakukan perkosaan, kejahatan seksual, menurut saya hukuman maksimal bisa diterapkan," paparnya.
Sebelumnya,, seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan diketahui memperkosa 12 orang santrinya. Akibat perbuatannya itu, sejumlah korban megnalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan terancam hukuman 20 tahun penjara. Kejaksaan menyebut Herry telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.
Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan Herry kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menambahkan perbuatan asusila oknum guru itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen. Herry diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.