ERA.id - Survei jajak pendapat masyarakat untuk mengukur tingkat keterpilihan tokoh sebagai calon presiden kuat presiden ke-8 dan keterpilihan parpol pada pemilu 2024 yang dilakukan oleh Indonesia Network election Survei (INES) menunjukan bahwa tokoh-tokoh partai politik (parpol) mendominasi kuat terpilih sebagai presiden selanjutnya.
Direktur Eksekutive INES Tri Permadi mengatakan jajak pendapat tersebut dilakukan terhadap 2.200 Warga negara Indonesia yang berusia diatas 17 tahun menggunakan metode survei kepada responden terpilih secara proposional, penyebarannya di 34 provinsi dan mengunakan metode multistage random sampling.
Survei dilakukan dengan tatap muka dan melalui sambungan telepon, hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan Margin of Error kurang lebih 2,1 persen, periode jajak pendapat dilakukan mulai tanggal 25 November sd 7 Desember 2021.
Tri menjelaskan, hasil dari survei jajak pendapat terhadap 2200 warga negara Indonesia usia diatas 17 tahun menunjukan bahwa kemampuan dan pengalaman tokoh yang diinginkan sebagai Presiden RI setelah Presiden Jokowi adalah tokoh yang mampu memulihkan perekonomian dan mampu mensejahterakan masyarakat.
”Hal ini tergambar dari jawaban 89,3 persen respoden yang menginginkan presiden yang bisa meneruskan program Jokowi dan mampu memulihkan perekonomian masyarakat akibat dampak Covid-19, sebanyak 5,1 persen menginginkan presiden yang tegas dan berwibawa, dan sebanyak 5,6 persen tidak memberikan pendapat,” ujar Tri kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Sementara, hasil survei keterpilihan parpol menunjukan bahwa 74,6 persen masyarakat mengetahui syarat pemilihan presiden bagi pasangan calon presiden yang maju diusulkan oleh partai politik, sedangkan 20,7 persen tidak tahu sama sekali dan sebanyak 4,7 persen tidak menjawab
Hal ini menunjukan bahwa mayoritas masyarakat mengetahui dan paham tentang Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya," ucapnya.