ERA.id - Pemerintah berencana akan memulai booster Vaksin Covid-19 pada awal 2022.
Hingga saat ini ada dua skenario yang sudah disiapkan untuk pelaksanaan booster Vaksin Covid-19.
Skenario pertama yaitu, booster vaksin Covid-19 gratis hanya diberikan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Selain itu, kelompok rentan seperti lansia juga akan mendapatkan booster vaksin secara gratis.
"Untuk vaksinasi booster tahun depan kita akan bagi dua skenario. (Pertama) untuk vaksinasi lansia dan PBI non lansia, itu akan ditanggung negara," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja Dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Sedangkan skenario kedua, booster vaksin Covid-19 berbayar bagi masyarakat nonlansia bukan peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah membuka kesempatan bagi perusahaan farmasi untuk mengimpor vaksin yang nantinya dijual luas ke masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat yang membayar bisa memilih vaksin Covid-19 apa yang akan digunakan untuk booster.
"Sedangkan untuk yang mandiri dan nonlansia, akan kita buka agar perusahaan-perusahaan farmasi bisa mengimpor vaksinnya dan langsung menjual ke masyarakat sehingga terjadi kesimbangan di pasar, dan akses di masyarakat pilihannya akan lebih banyak," papar Budi.
Lebih lanjut, Budi memaparkan untuk booster vaksin Covid-19 yang akan menjadi beban APBN akan diberikan kepada 83,1 juta orang, sehingga pemerintah membutuhkan 92,4 juta vaksin.
Sedangkan jumlah booster vaksin untuk non APBN yang dibutuhkan sebanyak 125,2 juta.
"Jadi ada Cadangan sekitar 10 persen," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi membeberkan, perusahaan farmasi yang hendak mengimpor vaksin Covid-19 untuk digunakan sebagai booster wajib memenuhi sejumlah administrasi.
Pertama, vaksin harus mendapatkan izin dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Nantinya, BPOM akan bekerja sama dengan Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Indonesia untuk meriview vaksin tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi dari ITAGI Indonesia.
Vaksin booster hanya dapat diimpor bagi perusahaan farmasi yang telah terdaftar. Pemerintah juga menetapkan harga batas atas untuk vaksin booster non APBN.
Seluruh fasilitas kesehatan bisa melaksanakan vaksinasi booster kecuali Puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan. Agar Puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan fokus untuk vaksinasi rutin.
"Satu lagi penting Booster akan kita berikan kembali berbasis resiko yaitu orang orang lansia. Karena dimanapun di seluruh dunia booster diberikannya kepada orang beresiko, sesudah nakes diberikan ke lansia," kata Budi.
Sementara itu, vaksin rutin dan vaksin booster akan diberikan label berbeda. Meski jenis vaksin yang sama digunakan.
"Perbedaan akan kita lakukan perbedan labeling, jadi merek yang sama akan bisa digunakan untuk booster maupun vaksin program APBN dan labeling akan kita bedakan," pungkasnya.