Kasus Bahar Bin Smith Ditangani Secepat Kilat, Advokat Alvin Lim Bandingkan dengan Penanganan Kasus Investasi Bodong: Polri Masih Tebang Pilih

| 05 Jan 2022 11:56
Kasus Bahar Bin Smith Ditangani Secepat Kilat, Advokat Alvin Lim Bandingkan dengan Penanganan Kasus Investasi Bodong: Polri Masih Tebang Pilih
Alvin Lim (Antara)

ERA.id - Penceramah Bahar Bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jawa Barat, Senin lalu.

Menanggapi penahanan Bahar Bin Smith, Advokat Alvin Lim menilai jika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum menepati janjinya soal restorative justice.

"Penanganan kasus Habib Bahar Smith membuktikan bahwa janji Kapolri di depan DPR ketika Fit and Proper tes masih pepesan kosong." kata Alvin, Rabu (5/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa Bahar Bin Smith yang dilaporkan 17 Desember 2021, dijadikan tersangka dan ditahan hanya dalam 17 hari. Ia juga membandingkan dengan kasus investasi bodong Indosurya yang mana Henry Surya dijadikan tersangka sudah 2 tahun dan hingga hari ini tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

"Alasan penyidik menahan Bahar Bin Smith karena syarat objektif dan subjektif terpenuhi, yaitu ancaman diatas 5 tahun dan takut melarikan diri. Padahal kenyataan HBS kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Henry Surya sebagai tersangka (kasus Indosurya) juga memenuhi syarat obyektif dan subjektif untuk penahanan namun tidak ditahan karena penyidik menganggap kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri. Karena paspor Henry Surya sudah disita Penyidik Mabes," katanya.

Alvin menilai bahwa alasan ini tidak masuk akal, karena justru orang kaya mampu membeli paspor untuk kabur. Dan ancaman hukuman Henry surya malah diatas 10 tahun dibanding HBS yang ancaman dibawah 10 tahun.

"Kapolda Metro Jaya yang membanggakan dengan 100 persen penyelesaian LP, justru kenyataannya tidak ada satupun kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya jalan. Bahkan terang-terangan Polda Metro Jaya dilecehkan dengan terlapor 6kali di panggil tidak hadir. Bukankah 6 kali tidak hadir dapat dikategorikan tidak kooperatif?" ungkapnya.

Alvin Lim memaparkan bahwa dampak investasi bodong ini sangat dahsyat, misalnya kasus Indosurya yang merugikan kurang lebih Rp15 Triliun dari 8.000 korban, kasus dugaan investasi bodong di Mahkota Rp8 Triliun dan 6.000 korban, dan lainnya.

"KSP SB sudah belasan ribu korban dan triliunan pula, belum lagi, Narada, Minnapadi, OSO Sekuritas, BSS dan masih banyak lagi berdampak turunnya ekonomi Indonesia, selain hilangnya kepastian hukum dan kepercayaan investor akan keuangan Indonesia, juga consumer spending turun dan menyebabkan GDP turun, ini akan bisa berdampak pada ekonomi Nasional," sambungnya.

Mabes POLRI dan Polda Metro Jaya dia anggap tidak berani dan tidak punya keinginan untuk menyelesaikan perkara Investasi bodong.

"Para korban Investasi bodong, mari satukan suara kalian dan datangi Mabes POLRI agar Kapolri berani bertindak, hubungi LQ di 0817-489-0999 para korban Investasi bodong agar bergabung dengan LQ Indonesia Lawfirm dan desak agar Polri berani bela masyarakat dan tangkap dan tahan para tersangka pelaku kriminal kerah putih," ucapnya.

LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar para advokat yang ingin perubahan hukum dan Polri yang bersih agar bergabung dengan gerakan LQ, dan berani bela masyarakat.

Rekomendasi