Mahfud MD Siapkan Sanksi untuk Obligor dan Debitur BLBI yang Mangkir Bayar Utang: Cabut Paspor Hingga Larang Kredit ke Bank

| 06 Jan 2022 15:04
Mahfud MD Siapkan Sanksi untuk Obligor dan Debitur BLBI yang Mangkir Bayar Utang: Cabut Paspor Hingga Larang Kredit ke Bank
Mahfud MD (Screenshot Youtube Karni Ilyas Club)

ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah yang berisi sanksi bagi para debitur dan obligor BLBI yang mangkir dari penagihan utang. Diantaranya mencabut paspor para pengutang.

"Mereka ini satu mungkin nanti akan dicabut paspornya, sebelum melunasi cabut paspornya dulu karena punya utang dan anda mangkir," kata Mahfud di youtube Karni Ilyas Club, Kamis (6/1/2022).

Ia menyebutkan sanksi kedua para obligor dan debitur juga akan dilarang untuk mengambil kredit ke bank. Sehingga hak kredit ditutup sampai jelas status utangnya kepada negara. Termasuk juga aturan pencekalan dan lainnya.

"Karena kalau tidak diposisikan sekarang utang itu, perdatanya pun sebentar lagi habis. Posisikan sekarang, kita posisikan sepihak, kamu punya utang, gitu aja," kata Mahfud.

Ia menjelaskan menghitung kadaluarsa bisa saja dimulai dari saat Mahkamah Agung menetapkannya sebagai utang perdata pada Juni 2020. Ia pun meminta para pengutang daripada mempersulit diri sebaiknya datang dan hitung utangnya.

"Ayo hitung," kata Mahfud.

Rekomendasi