ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang pejabat negara setingkat eselon I hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang baru kembali dari tugas luar negeri untuk melakukan karantina mandiri di rumah pribadinya.
Pejabat hingga pegawai pemerintah wajib melakukan karantina terpusat di hotel maupun tempat yang sudah ditunjuk oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini efektif berlaku mulai Jumat, 7 Januari 2022.
"Semenjak SE Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," kata Wiku dikutip dari konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Jumat (7/1/2022).
Adapun larangan untuk pejabat dan pegawai pemerintah melakukan karantina mandiri di rumah tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Pada diktum keenam SK Kasatgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 itu disebutkan, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan dinas ke luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
"Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotal Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," bunyi diktum ketujuh SK Kasatgas.
Hal ini kemudian dipertegas di SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.
"Dengan adanya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Suharyanto.
Adapun dalam SE Nomor 26 Tahun 2021 memuat aturan pejabat negara setingkat eselon I ke atas termasuk anggota DPR RI bisa mendapatkan dispensasi untuk melakukan karantina mandiri dan pengurangan masa karantina.
"WNI dengan status pejabat setingkat eselon I ke atas di lembaga pemerintahan, pimpinan lembaga pemerintahan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan lembaga yudisial dalam rangka perjalanan dinas dapat melaksanakan karantina mandiri bersifat individual," bunyi poin 5 SE Nomor 26 Tahun 2021.
Kemudian pada poin 7 disebutkan bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas termasuk anggota DPR RI yang melakukan perjalanan dinas dapat diberikan dispensasi berupa pengurangan durasi karantina.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan jangan ada dispensasi menjalani karantina bagi warga yang baru saja tiba dari luar negeri.
Ia berkata demikian dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022), sebagai upaya mencegah peningkatan persebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” kata Jokowi.