ERA.id - Presiden Jokowi kembali membuktikan keunikannya dengan menambah kursi wakil menteri dalam kabinetnya.
Kok bisa unik? Ya, karena janji politiknya dahulu, pada periode pertama, adalah merampingkan kabinet dan berniat mengefektifkan pemerintahan.
Diketahui, beberapa waktu lalu, mantan Wali Kota Solo ini menambah kursi wakil menteri dalam negeri untuk Kemendagri.
Kebijakan itu diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri per 30 Desember 2021.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
Sebab itu, maka jabatan wakil menteri kabinet Jokowi saat ini mencapai 24 kursi. Luar biasa bukan rampingnya? 24 kursi di berbagai kementerian.
Dari jumlah tersebut, ada 9 kursi wakil menteri yang masih kosong, yakni wakil menteri ketenagakerjaan; wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah; wakil menteri perindustrian; wakil menteri ESDM; wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; wakil menteri investasi’ dan wamendagri.
Jatah parpol?
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai kalau Jokowi jelas mempertimbangkan kebijakan yang kini menuai kontroversi itu, terutama soal mengisi kursi Wamendagri.
Dia menilai, selama sekitar dua tahun, Presiden Jokowi sudah mengubah puluhan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kementerian dengan masukkan nomenklatur jabatan wakil menteri.
"Perubahan Perpres dengan memberi jabatan wakil menteri dalam negeri, dugaan saya bukan yang terakhir. Tentu Presiden memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian," kata Luqman Hakim, Kamis (6/1/2022).
Dia mengatakan, apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada perombakan kabinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden.
"Kemudian, jika dukungan politik semakin kuat kepada Presiden Jokowi di periode kedua ini, apakah ada rencana politik jangka panjang yang hendak dicapai Presiden Jokowi? Wallahu A'lam, hanya Allah dan Presiden Jokowi yang tahu," ujarnya.
Selain itu dia menilai, perubahan struktur nomenklatur kementerian/lembaga meskipun tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan, namun perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR.
Luqman mengatakan, konsultasi publik dan DPR akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik, untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi, dan beban kerja tiap kementerian.
"Hal itu agar setiap keputusan Presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekadar keputusan elitis dari Presiden. Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentu tetap menjadi hak prerogatif Presiden," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 114 tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.