Usai Tetapkan Wali Kota Rahmat Effendi Tersangka, KPK Gelar Penggeledahan di Bekasi

| 07 Jan 2022 15:47
Usai Tetapkan Wali Kota Rahmat Effendi Tersangka, KPK Gelar Penggeledahan di Bekasi
Gedung KPK (antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap yang diterima oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau biasa dipanggil Kang Pepen.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan hari ini atau Jumat (7/1/2022). Hanya saja, dia tak memerinci lokasi mana saja yang digeledah.

"Hari ini tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah Kota Bekasi," kata Ali kepada wartawan.

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih bekerja. Masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman selanjutnya dari KPK.

"Tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," tegasnya.

"Saat ini tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama M. Bunyamin yang merupakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta bernama Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin ditetapkan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK juga mengungkap Pepen menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Kemudian, dia juga menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Rekomendasi