ERA.id - Ketua Majelis Suro Partai Ummat Amien Rais mengatakan dirinya tidak ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2024 dan tidak tertarik untuk ikut serta dalam kontestasi tersebut.
"Oh enggak, enggak saya enggak mau," kata Amien di Bengkulu dikutip dari Antara, Kamis, menjawab pertanyaan terkait hal itu (13/1/2022).
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengkritisi peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang dinilainya membelenggu dan memunculkan oligarki. Untuk itu pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.
Menurut Amien, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menghilangkan hak konstitusional. Seperti pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.
Untuk itu, menurut dia, presidential threshold nol persen dapat menjadi alternatif sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.
Sementara itu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya.