Partai Berkarya Protes soal Presidential Threshold

| 25 Apr 2019 18:46
 Partai Berkarya Protes soal <i>Presidential Threshold</i>
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso protes dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen diterapkan pada Pemilu 2024. Dia mengusulkan itu menjadi 0 persen supaya wajah baru bisa bermunculan di Pemilu 2024.

"Saya usulkan (presidential threshold) jadi 0 persen saja. Biarlah capres-capres bermunculan di 2024, dari manapun dia kita beri kesempatan, toh akhirnya suara rakyat (yang menentukan)," kata Priyo di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Kata dia, efek ambang batas itu membuat gesekan besar di masyarakat. Hal itu bisa dilihat dari hasil Pemilu 2019 yang calonnya cuma dua, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Saya kira semua terkejut gara-gara kemarin terjadi kolaborasi dari partai besar di parlemen yang disetujui oleh istana akhirnya terjadi dua kubu. Muncul risiko sosial yang besar karena gesekan," ucap dia.

Ambang batas ini dikukuhkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk bisa merivisinya, perlu pembahasan di DPR.

Sementara, di periode 2019-2024, Partai Berkarya dipastikan tidak lolos ke parlemen. Artinya, partai ini tidak bisa ikut merevisi UU tersebut.

Berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei usai pencoblosan, Partai yang dipimpin Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ini, mendapatkan lebih dari 2 persen. Jumlah itu tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, yaitu 4 persen untuk masuk ke parlemen.

Usulan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meyakini, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini perlu direvisi. Kata dia, angka ini membuat polarisasi pendukung yang begitu tajam dan panas.

Dia menyarankan, ambang batas masih digunakan, namun cukup menggunakan sistem ambang batas partai politik (parliementary threshold) minimal empat persen di parlemen. 

"Partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang berjalan nanti," kata Mahfud di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4) malam.

Rekomendasi