ERA.id - Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menargetkan pembahasn RUU IKN selesai dan disahkan pekan depan.
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia berharap agenda Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 memasukan RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Insya Allah Paripurna tanggal 18 (Januari)" kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Menurut Doli, pembahasan RUU IKN yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah terus mengalami kemajuan dan berjalan sesuai dengan jadwal. Dia menjelaskan, pembahasan sudah masuk ke tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin).
"Ini kan sudah on progress sesuai dengan rencana kita. Jadi sudah masuk ke Timus, Timsin, segala macem, sampai sejauh ini sesuai dengan agenda yang sidah kita sepakati dari awal di Pansus," kata Doli.
Oleh karenanya, Doli menargerkan RUU IKN sudah rampung dan dapat mengambil keputusan tingkat I di Pansus. Setelah itu, dilaporkan ke pimpinan DPR RI untuk di bawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) agar RUU IKN dimasukan ke dalam agenda Rapat Paripurna pada 18 Januari 2022.
"Nah, minggu depan, kita mudah-mudahan sudah bisa masuk laporan Panja ke Pansus dan kemudian keputusan tingkat I melakui rapat kerja Pansus dengan beberapa menteri, kemudian sudah bisa masuk Paripura," papar Doli.
Saat ini pembahasan RUU IKN telah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja). Rapat Panja itu untuk mendengarkan hasil pembahasan di Timus dan Timsin.
Ada empat hal yang sebelumnya belum disepakati antara DPR RI dan pemerintah kini sudah selesai. Diantaranya yaitu soal kelembagaan, pendanaan dan pembiayaan, pertahanan, dan rencana induk.
Pansus mengagendakan rapat Panja pada 17 Januari 2022 dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I.