ERA.id - DPR RI dan pemerintah menargetkan pengambilan keputusan tingkat pertama pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Senin (17/1).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR RI dan pemerintah menjadwalkan seluruh pembahasan akan diselesaikan hari ini di tingkat Panitia Kerja (Panja). Kemudian dilanjutkan rapat Pansus untuk pengambilan keputusan.
"Ya pokoknya semua yang ada di UU akan kita upayakan selesai hari ini di Panja. Terus nanti rencana malam kita Pansus rapat kerja dengan pemerintah," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Sedangkan Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa mengatakan, tidak memaksakan keputusan tingkat pertama harus dilakukan hari ini
"Kita tidak dipaksakan," kata Saan.
"Misalnya pembahasannya belum selesai, ya nanti kita tunggu dilanjutkan lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengebut penyelesaian RUU IKN. Ditargetkan RUU ini bisa dibawa ke rapat paripurna pada 18 Januari 2022.
"Nanti Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam itu raker selesai, udah. InsyaAllah paripurna tanggal 18," ujar Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
Kami juga pernah menulis soal Targetkan RUU IKN Disahkan 18 Januari, DPR-Pemerintah Kebut Pembahasan Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!