Bertepatan dengan Valentine, KPU, Pemerintah, DPR Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024

| 24 Jan 2022 16:27
Bertepatan dengan Valentine, KPU, Pemerintah, DPR Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Ilustrasi pemilu (Foto: Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara Pemilu lainnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Senin (24/1/2022).

Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja.

"Setuju?" tanya Doli kepada peserta rapat dan mendapatkan persetujuan.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Kemudian, Komisi II DPR RI meminta tahapan, program dan jadwal Pemilu Serentak 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut dalam rapat kerja lanjutan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu" kata Doli.

Sebelumnya, Pemerintah dan KPU telah menyatakan sepakat apabila Pemilu digelar pada 14 Februari 2024.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari," ujar Ketua KPU Ilham Saputra.

Ilham mengatakan, tanggal 14 juga jatuh pada hari Rabu seperti sebelumnya Pemilu digelar di hari yang sama. Sementara, tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan, pemerintah telah sepakatmenyepakati Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," ujar Tito.

Menurut Tito, tanggal tersebut cukup ideal, terlebih jika diperlukan adanya putaran kedua dalam Pemilu. Sehingga masih ada waktu yang cukup untuk melaksanannya.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.

Rekomendasi