Tunggu Komisoner KPU-Bawaslu Baru Terpilih, Pembahasan Tahapan Pemilu 2024 Digelar Maret Mendatang

| 25 Jan 2022 18:05
Tunggu Komisoner KPU-Bawaslu Baru Terpilih, Pembahasan Tahapan Pemilu 2024 Digelar Maret Mendatang
Ilustrasi pemilu (Antara)

ERA.id - Komisi II DPR RI menjadwalkan menggelar rapat terkait pembahasan tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Maret 2022.

Rencananya, rapat pembahasan ini menunggu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawas) yang baru terpilih.

"Tahapan Pemilu kita harapakan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah sudah melakukan melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022 setelah masa reses DPR-RI," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Adapun saat ini calon komisioner KPU-Bawaslu masih dalam tahap seleksi. Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes kepada para calon komisioner tersebut.

Oleh karenanya, jika sudah terpilih nanti diharapkan para komisioner KPU-Bawaslu yang baru ini dapat melanjutkan pembahasan tahapan Pemilu 2024.

Junimart berharap pada pembahasan tahapan Pemilu mendatang, dapat mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan dampaknya, serta masa pemulihan ekonomi nasional.

Dia juga mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 50-75 hari.

"Untuk masa kampanye Pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari. Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," kata Junimart.

Sebelumnya, Komisi II telah menggelar rapat bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah untuk membahas penetapan jadwal Pemilu 2024. Diputudkan hari pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Sementara itu, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November

Rekomendasi