Maling Rp100 Ribu Dipenjara, Pencuri Uang Negara Rp50 Juta Bisa Lolos Pidana, Unik Kan?

| 28 Jan 2022 18:15
Maling Rp100 Ribu Dipenjara, Pencuri Uang Negara Rp50 Juta Bisa Lolos Pidana, Unik Kan?
Jaksa Agung Burhanuddin saat diperkenalkan Presiden Jokowi, 2019 silam (Antara)

ERA.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin disoroti banyak pihak usai menyatakan kalau korupsi di bawah Rp50 juta, berpotensi tak dipidana, asal mengembalikan uang negara.

Hal itu disampaikan Bur saat sedang rapat kerja di Komisi III DPR. Menurut Bur, keputusan itu sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin, Kamis (27/1/2022) silam.

Pernyataan itu langsung direspons KPK. Katanya, berapa pun nilai uang negara yang dirampok, harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Bahkan, jika kerugian negaranya tidak mencapai Rp50 juta.

"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (28/1/2022).

“Aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya," tegasnya.

Praktis, dari sana, opini berkembang liar. Di media sosial, banyak yang membandingkan betapa apesnya seorang pencuri uang yang nilainya tak seberapa, mesti disiksa dan dipenjara.

Seperti yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukun penjara Muhammad Farid Fadillah selama 2 tahun, usai terbukti dengan meyakinkan telah mencuri kotak amal Masjid Jami, Medan, yang berisi Rp100 ribu.

Dalam putusan dalam persidangan yang digelar Selasa, 25 Januari silam, hakim menyatakan Farid melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

Hakim menilai, sikap Farid meresahkan. Adapun yang meringankan kasus Farid, sebab ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Adapun kasus pencurian ini terjadi pada Selasa 14 September 2021 pukul 03.30 WIB. Saat itu, Farid dengan temannya, yaitu Fauzan Raditya Ritonga (penuntutan terpisah), berjalan kaki di sekitar Jalan Sentosa Lama dan pergi ke Mesjid Jami.

Di sana,  Fauzan meminta terdakwa menunggu di sekitar masjid. Lalu Fauzan masuk ke dalam, mengambil uang di dalam kontak infaq masjid.

Selepas beraksi, Fauzan menemui terdakwa lalu pergi ke warung internet. Dalam perjalanan, Fauzan membagi hasil curian kepada terdakwa.

Ternyata aksi mereka terendus warga. Saat keduanya asyik berselancar di internet, mereka disergap warga dan kemudian diboyong ke Polsek Medan Timur.

Dari hasil pemeriksaan ternyata total uang yang mereka ambil sebesar Rp100 ribu.

Rekomendasi